Menunjuk surat no :1178/LL6/KM.01.01/2021 tanggal 9 September 2021 Perihal : Bantuan UKT/SPP Tetap Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 , maka dengan ini disampaikan bahwa USB memberi kesempatan bagi mahasiswa utk mengajukan bantuan UKT, dengan ketentuan :
- Mahasiswayang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan ketentuan prioritas sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan;
b. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid- 19 dan tidak sanggup membayar
UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022;
c. Mahasiswa yang berasal dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, mahasiswa dari keluarga peserta
Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti
sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal
Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga.
Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi lanjutan (on going);
b. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai
UKT/SPP secara penuh/sebagian.
Mahasiswa aktif yang tercatat di PDDikti dan sedang menjalani perkuliahan semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan ketentuan dapat diajukan untuk mahasiswa aktif dengan prioritas yaitu semester 3 (tiga) sampai semester 9 (sembilan) pada semester gasal tahun akademik 2021/2022;
Template surat pernyataan dapat diunduh di sini .
Mahasiswa mengumpulkan berkas persyaratan melalui link : https://bit.ly/3hngf8M paling lambat tanggal 18 September 2021 jam. 24.00 WIB.
Surat Pengumuman dapat diunduh disini.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Surakarta, 11 September 2021
Wakil Rektor I