Asuransi

Asuransi diberikan kepada mahasiswa Universitas Setia Budi dalam bentuk Asuransi Kecelakaan dalam hal :
resiko kematian, cacat tetap, cacat sementara, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia,yang datangnya secara tiba tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar terlihat langsung terhadap tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya ditentukan oleh ilmu kedokteran, termasuk, kematian, cacat tetap, cacat sementara dan biaya perawatan.

Adapun prosedur klaim Asuransi adalah sebagai berikut:

  1. Klaim asuransi diurus melalui Biro Kemahasiswaan dan Alumni
  2. Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi
  3. Surat keterangan para saksi berikut bukti-bukti pendukung.
  • Polis asli atau fotokopi (di Biro Kemahasiswaan dan Alumni)
  • Fotocopi Kartu Mahasiswa
  • Surat keterangan pemeriksaan dari dokter (visum) yang melakukan perawatan atau pengobatan dalam hal tertanggung meninggal dunia,
  • Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenasah (visum et Repertum )
  • Fotocopi surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau Kepala Desa setempat

Download ketentuan dan prosedur klaim asuransi

Read 829 times Last modified on Tuesday, 01 August 2023 04:13