UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022;
c. Mahasiswa yang berasal dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, mahasiswa dari keluarga peserta
Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti
sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal
Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga.
a. Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi lanjutan (on going);
b. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai
UKT/SPP secara penuh/sebagian.
Template surat pernyataan dapat diunduh di sini .
Mahasiswa mengumpulkan berkas persyaratan melalui link : https://bit.ly/3hngf8M paling lambat tanggal 18 September 2021 jam. 24.00 WIB.
Surat Pengumuman dapat diunduh disini.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Surakarta, 11 September 2021
Wakil Rektor I