- Mahasiswayang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan ketentuan prioritas sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan
kelayakan menerima bantuan;
b. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid- 19 dan tidak sanggup membayar
UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022;
c. Mahasiswa yang berasal dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, mahasiswa dari keluarga peserta
Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti
sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal
Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga. - Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi lanjutan (on going);
b. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai
UKT/SPP secara penuh/sebagian. - Mahasiswa aktif yang tercatat di PDDikti dan sedang menjalani perkuliahan semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan ketentuan dapat diajukan untuk mahasiswa aktif dengan prioritas yaitu semester 3 (tiga) sampai semester 9 (sembilan) pada semester gasal tahun akademik 2021/2022;
Template surat pernyataan dapat diunduh di sini .
Mahasiswa mengumpulkan berkas persyaratan melalui link : https://bit.ly/3hngf8M paling lambat tanggal 18 September 2021 jam. 24.00 WIB.
Surat Pengumuman dapat diunduh disini.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Surakarta, 11 September 2021
Wakil Rektor I